Sabtu, 12 November 2011

Cara cerdik menagih janji proteksi asuransi (selesai)



JAKARTA. Supaya tidak ribet dan proses pengajuan klaim berjalan lancar, dokumen pendukung perlu disiapkan. Lebih baik lagi, dokumen-dokumen yang umum telah Anda siapkan dan simpan sejak jauh-jauh hari. Sehingga, saat akan mengajukan klaim, Anda tidak mesti repot mempersiapkan dokumen itu.

Yang dimaksud dokumen umum adalah polis asli, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), fotokopi kartu kelaurga, dan fotokopi buku nikah. Demikain juga dokumen lain seperti fotokopi surat izin mengemudi (SIM) untuk asuransi kecelakaan. Atau, fotokopi surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) kendaraan yang Anda asuransikan.

Begitu pula, setelah mengalami risiko, sebaiknya Anda segera mencari dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pengajuan klaim. Tentu saja, dokumen yang dibutuhkan untuk tiap jenis polis berbeda. Ambil contoh, klaim asuransi jiwa biasanya membutuhkan surat keterangan kematian dari ketua RT/RW setempat ataupun dari rumahsakit serta surat identitas ahli waris.

Berbeda kalau Anda hendak mengajukan klaim asuransi kesehatan. Dokumen yang dibutuhkan biasanya berupa surat keterangan dokter serta bukti pembayaran rumahsakit. Sementara, kalau Anda hendak mengajukan klaim asuransi kendaraan bermotor karena sepeda motor atau mobil hilang, perusahaan asuransi biasanya butuh surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Soedarto Jono, Presiden Direktur perusahaan broker dan konsultan asuransi Magnus Mitra Sejahtera menambahkan, berkaitan dengan jenis asuransi uang atau klaim kecurian atawa penggelapan, biasanya juga diperlukan berita acara perkara (BAP). Kemudian, untuk klaim kebakaran, Anda biasanya akan diminta untuk melampirkan surat keterangan dari laboratorium kriminal kepolisian.

Hadi Eka Putra, Direktur Perisai Indonesia, broker dan konsultan asuransi, menyatakan, khusus untuk asuransi kerugian, Anda juga harus memenuhi syarat-syarat umum. Syarat tersebut antara lain berita acara berikut tanggal kejadian, kronologis kejadian, nilai estimasi kerugian, dan bukti-bukti kerugian. "Termasuk dokumen lain yang relevan dengan klaim dimaksud," ujar Hadi.
Periksa kelengkapan dokumen
Sebelum mengirim kepada perusahaan asuransi, Anda sebaiknya memeriksa kembali dokumen-dokumen yang menjadi syarat klaim. Apabila sudah yakin, segera saja kirim dokumen-dokumen itu.
Soedarto mengingatkan, sebaiknya Anda meminta tanda terima atas dokumen itu secara terperinci. Paling tidak, tanda terima tersebut harus dibubuhi stempel perusahaan lengkap dengan tanggal terima dan nama petugas yang menerima.

Setelah itu, kata Soedarto, sebaiknya Anda mencari tahu siapa person in charge untuk klaim yang Anda ajukan. Lakukan kontak dengan orang tersebut untuk meyakinkan bahwa dokumen tersebut sudah diterima. Tanyakan juga apakah dokumen yang diterima sudah lengkap dan jelas. "Lakukan kontak dengan orang tersebut palling tidak seminggu sekali untuk menanyakan status klaim," ujar Soedarto.

Freddy Pieloor, Managing Director Antara Intermediary Indonesia menambahkan, setelah seluruh dokumen diterima dan persyaratan terpenuhi, perusahaan asuransi biasanya akan melakukan verifikasi dan penghitungan ulang atas kerugian yang Anda ajukan. Biasanya, waktu yang dibutuhkan untuk proses ini dua minggu.

Oleh sebab itu, saat mengajukan seluruh berkas dokumen, Freddy memberi saran, Anda sebaiknya meminta perusahaan asuransi segera mengajukan proposal penggantian maksimal dua minggu kalendar. Setelah menerima proposal penggantian tersebut, pahami dan hitung kembali penggantian klaim dari perusahaan asuransi. "Silakan Anda terima atau tolak nilai klaim pada proposal tersebut," imbuhnya.

Apabila nilai klaim tak sesuai yang Anda harapkan, menurut Hadi, sebaiknya segera lakukan jawaban secara tertulis kepada perusahaan asuransi. Dengan begitu, nilai klaim bisa diganti dengan nilai maksimal. Kalau Anda sepakat, sesuai ketentuan, perusahaan asuransi wajib mencairkan klaim tersebut maksimal 30 hari atau sebulan setelah kesepakatan.

Jangan menyerah

Jika Anda mengikuti semua prosedur dan syarat pengajuan klaim yang ada dalam polis, Anda tak perlu khawatir klaim Anda bakal ditolak. Pencairan klaim pun tak akan mengalami hambatan. Namun, bagaimana bila ternyata klaim Anda ditolak? Tak perlu buru-buru menyerah. Soedarto berpesan, segera mencari informasi yang benar mengenai penyebab penolakan klaim tersebut.

Dengan begitu, Anda dapat mencari solusi. Apabila karena dokumen pendukung yang kurang informatif atau meragukan, Anda bisa menambahkan dokumen pendukung lain sebagai pelengkap. Demikian pula jika penyebabnya adalah jumlah atau nilai klaim yang dianggap meragukan, berikanlah informasi tambahan kepada perusahaan asuransi.

Memang, Nicolaus Prawiro, Direktur Keuangan Asuransi Jaya Proteksi bilang, Anda bisa melengkapi persyaratan yang diminta agar klaim diproses kembali jika penolakan klaim terjadi karena kurangnya dokumen. Namun, Anda tak bisa melakukan apa-apa lagi bila alasan penolakan lantaran klaim yang Anda ajukan ternyata tidak dipertanggungkan dalam polis.

Freddy menuturkan, Anda juga harus menerima penolakan tersebut apabila penyebabnya adalah kesalahan mayor. Yang dimaksud dengan kesalahan mayor adalah belum bayar premi, kesalahan pengisian proposal permintaan asuransi, musibah yang tidak dijamin polis, atau adanya unsur penipuan.

Kristinan Benny Hapsoro, Presiden Direktur Sedana Pasifik Servistama, broker dan konsultan asuransi, bilang bahwa Anda bisa mengajukan banding jika penolakan klaim tersebut tidak sesuai polis yang Anda miliki. Banding bisa langsung dilakukan kepada perusahaan asuransi, bisa melalui badan mediasi ataupun melalui jalur hukum yang lain.

Selain itu, strategi menghadapi penolakan juga bisa dilakukan dengan menulis surat pembaca pada surat kabar. Freddy mengatakan, setelah nasabah asuransi mengajukan surat terbuka di koran, seringkali perusahaan asuransi yang mulanya menolak klaim lantas berubah pikiran. Tiba-tiba saja, karena surat tersebut perusahaan asuransi menerima dan membayar klaim tersebut.
"Pengiriman keluhan melalui surat pembaca masih sangat ampun untuk menegur dan menekan perusahaan asuransi agar melakukan kewajiban mereka secara bertanggung jawab," ujar Freddy.

Kalau perlu, Anda bisa juga menunjuk pihak ketiga untuk membantu. Dalam hal ini, Anda bisa meminta bantuan perusahaan broker asuransi. Menurut Soedarto, pialang asuransi merupakan pihak profesional yang dibutuhkan bagi tertanggung yang masih sangat awam dengan masalah asuransi.

Pialang asuransi bisa membantu Anda dalam penanganan klaim. Perusahaan asuransi biasanya lebih berhati-hati menolak klaim kepada pialang dibandingkan ke nasabah. "Di samping itu, pialang asuransi juga bisa menegosiasikan kepada perusahaan asuransi mengenai kondisi polis sehingga kondisi yang abu-abu akan berkurang atau malah hilang sama sekali," ungkap Soedarto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar