SERANG (Pos Kota) – Untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, khususnya yang kurang mampu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang, mewacanakan program asuransi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Lewat program ini, apabila salah seorang pemilik KTP meninggal dunia, maka akan mendapatkan asuransi jiwa.
Kepala Disdukcapil Kota Serang, Ipyanto mengatakan, untuk terlaksananya asuransi KTP ini ada dua alternatif, pertama biaya asuransi ini bisa dibebankan kepada masyarakat dengan nominal antara Rp 5.000 atau Rp 10 ribu per orang per tahun.
“Jika ini dibebankan kepada masyarakat, ada nilai plusnya yakni, menguji tingkat kesadaran warga akan pentingnya berasuransi, dimana pembayarannya dilakukan setahun sekali,” ungkap Ipyanto, Senin (17/10).
Kedua lanjutnya, program ini dapat dibebankan kepada pemerintah langsung melalui APBD. Jika dibiayai melalui APBD jumlah asuransinya bisa dilihat dari jumlah KTP yang sudah dikeluarkan Disdukcapil, dan ini bisa mensejahterakan masyarakat.
“Selain masyarakat diuntungkan, dalam hal ini pemkot juga untung, karena akan banyak warga yang membuat akte kematian ketika ada warganya yang meninggal. Karena salah satu syarat untuk menerima asuransi tersebut harus ada akte kematian,” katanya, seraya menyebutkan, premi asuransi yang diterima, ketika ada masyarakat yang meninggal Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta.
Dikatakan Ipyanto, secara internal Disdukcapil program ini sudah dilakukan pembahasan, dan akan disampaikan ke pimpinan (Walikota, red) dan DPRD Kota Serang. Ia juga menambahkan, jika asuransi itu penting dan menjadi kebutuhan semua orang.
“Program ini dapat dilakukan dalam pelayanan dasar untuk meningkatkan akses mutu efektif dan efisien terhadap masyarakat dan terwujudnya upaya nyata dan secara bertahap dalam mencapai standar pelayanan, karena pada 2015 nanti, semua warga harus sudah punya jaminan sosial,” pungkasnya. (haryono/dms)
Lewat program ini, apabila salah seorang pemilik KTP meninggal dunia, maka akan mendapatkan asuransi jiwa.
Kepala Disdukcapil Kota Serang, Ipyanto mengatakan, untuk terlaksananya asuransi KTP ini ada dua alternatif, pertama biaya asuransi ini bisa dibebankan kepada masyarakat dengan nominal antara Rp 5.000 atau Rp 10 ribu per orang per tahun.
“Jika ini dibebankan kepada masyarakat, ada nilai plusnya yakni, menguji tingkat kesadaran warga akan pentingnya berasuransi, dimana pembayarannya dilakukan setahun sekali,” ungkap Ipyanto, Senin (17/10).
Kedua lanjutnya, program ini dapat dibebankan kepada pemerintah langsung melalui APBD. Jika dibiayai melalui APBD jumlah asuransinya bisa dilihat dari jumlah KTP yang sudah dikeluarkan Disdukcapil, dan ini bisa mensejahterakan masyarakat.
“Selain masyarakat diuntungkan, dalam hal ini pemkot juga untung, karena akan banyak warga yang membuat akte kematian ketika ada warganya yang meninggal. Karena salah satu syarat untuk menerima asuransi tersebut harus ada akte kematian,” katanya, seraya menyebutkan, premi asuransi yang diterima, ketika ada masyarakat yang meninggal Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta.
Dikatakan Ipyanto, secara internal Disdukcapil program ini sudah dilakukan pembahasan, dan akan disampaikan ke pimpinan (Walikota, red) dan DPRD Kota Serang. Ia juga menambahkan, jika asuransi itu penting dan menjadi kebutuhan semua orang.
“Program ini dapat dilakukan dalam pelayanan dasar untuk meningkatkan akses mutu efektif dan efisien terhadap masyarakat dan terwujudnya upaya nyata dan secara bertahap dalam mencapai standar pelayanan, karena pada 2015 nanti, semua warga harus sudah punya jaminan sosial,” pungkasnya. (haryono/dms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar